Perbedaan Objek Perlindungan Merek dan Paten Atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Perbedaan Objek Perlindungan Merek dan Paten Atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Merek dan paten merupakan 2 (dua) dari 6 (enam) style pemberian hak kekayaan industri yang termasuk dalam ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pada praktiknya, masyarakat lebih banyak semata-mata mengerti penggunaan istilah merek dan paten tanpa mengerti lebih mengerti apa definisi dan perbedaan dari keduanya. Minimnya ilmu selanjutnya berakibat terhadap timbulnya kebingungan bagi masyarakat terlebih pebisnis dalam pilih objek mana yang termasuk pemberian merek dan objek mana yang termasuk pemberian paten.

Definisi merek diatur secara mengerti dan lengkap dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang sesudah itu disebut UUMIG yang berbunyi “Merek adalah sinyal yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 (dua) atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”. Berdasarkan mengisi Pasal 1 angka (1) UUMIG, bahwa terhadap dasarnya merek adalah sebuah desain khusus baik gambar maupun tulisan yang di pakai terhadap sebuah produk barang atau jasa bersama dengan obyek sebagai unsur pembeda pada bisnis satu bersama dengan bisnis lainnya jasa pembuatan haki

Baca juga: Wewenang Komisi Banding Dalam Penolakan Pendaftaran Merek

Oleh sebab itu bisa dikatakan bahwa objek dari pemberian merek adalah sebuah hasil karya atau dalam hal ini adalah sebuah desain produk bisnis baik berupa gambar, logo, hologram, tulisan, atau nada dalam wujud 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi. Salah satu contohnya yakni merek Indomie (merek dalam wujud lapisan huruf) dan Aqua (merek dalam wujud lapisan huruf dilengkapi bersama dengan logo gambar yakni gunung dan air), dll. Penting pula untuk mengerti bahwa merek dan hak atas merek merupakan kesatuan yang berbeda, di mana merek adalah objek pemberian namun hak atas merek adalah hak eksklusif yang dimiliki pemilik merek sehabis mendaftarkan mereknya sehingga melahirkan pemberian hukum terhadap merek tersebut.

Jika objek pemberian merek adalah merek berbeda halnya bersama dengan objek pemberian paten. Aturan mengenai paten diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang sesudah itu disebut UU Paten. Definisi paten terdapat dalam Pasal 1 angka (1) UU Paten yang berbunyi “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka saat khusus laksanakan sendiri invensi selanjutnya atau beri tambahan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”. Melihat mengisi terhadap Pasal 1 angka (1) UU Paten, dalam hal yang jadi objek pemberian Paten adalah sebuah invensi di bidang teknologi.

Invensi menurut Pasal 1 angka (2) UU Paten yakni “invensi adalah gagasan inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan persoalan yang khusus di bidang teknologi berupa produk atau proses”. Dapat diketahui lewat penjelasan Pasal 1 angka (1) dan angka (2) UU Paten bahwa objek pemberian paten dalam hal ini merupakan sebuah gagasan atau penemuan baru dibidang teknologi di mana mengandung unsur pemecahan persoalan didalamnya, baik dalam berupa produk atau proses. Merujuk terhadap Pasal 2 UU Paten, paten bisa di jeniskan jadi 2 macam yakni paten dan paten sederhana. Perlindungan paten bertujuan terhadap gagasan atau penemuan baru yang punyai unsur pemecahan persoalan dibidang teknologi baik berupa produk atau proses. Salah satu perumpamaan paten dalam wujud sistem yakni Kincir Angin Kerja Ganda (DJKI, Modul Kekayaan Intelektual Bidang Drafting Paten, 2019:15) namun pemberian paten simple yakni terhadap gagasan atau penemuan baru atas pengembangan suatu produk atau sistem yang sudah tersedia yang punyai unsur pemecahan masalah. Contoh paten simple dalam wujud produk yakni Payung tidak bergagang yang dipasangkan di kepala (DJKI, Modul Kekayaan Intelektual Bidang Drafting Paten, 2019:16).

Baca juga: Royalti dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Jadi, bisa diartikan bahwa yang jadi objek pemberian merek ialah sebuah objek nyata yakni desain produk baik berupa gambar, logo, hologram, tulisan, atau nada yang bertujuan untuk sebuah bisnis barang atau jasa namun objek pemberian paten merujuk terhadap sebuah invensi/ide atas suatu penemuan baru di bidang teknologi yang punyai unsur pemecahan persoalan di dalamnya baik berupa produk atau proses.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *