Perihal YANG Wajib Dicermati Supaya YAYASAN ANDA TIDAK DIAMBIL ALIH PEMERINTAH
Pemerintah bisa mengambilalih sesuatu Yayasan dalam perihal kepengurusan sesuatu aktivitas Yayasan tersebut hadapi kasus yang berkaitan dengan izin usaha ataupun permasalah internal pengurus serta Pembina yang bisa mengusik jalannya aktivitas usaha tersebut. Perihal ini dicoba oleh Pemerintah demi kemajuan serta kelangsungan Yayasan dan kepentingan universal. Walaupun Undang Undang Nomor
16 Tahun 2001 jo Undang- Undang No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan( UU Yayasan) sendiri tidak mengendalikan menimpa tata metode serta prosedur pengambil alihan sesuatu Yayasan oleh Pemerintah.
Supaya Yayasan Anda tidak diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah ataupun Pemerintah Wilayah, hingga 3 perihal ini wajib anda perhatikan:
Jangan perkenankan perseteruan antara para pengurus serta pengawas ataupun Pembina Yayasan sangat lama
Konflik antara pengurus serta Pembina terjalin berlarut- larut), kerapkali, konflik di dalam Yayasan yang mengaitkan pengurus serta dewan pembina bisa jadi alibi buat pemerintah melaksanakan pengambilalihan pengurusan yayaysan.
Perihal ini bisa kita jumpai pada sebagian permasalahan, semacam Yayasan Trisakti yang diambil alih oleh Pemerintah demi alibi penyelesaian konflik serta HAM spesialnya hak memperoleh pembelajaran).
Kala itu, Pemerintah memutuskan buat mengambil alih pengelolaan Universitas Trisakti sehabis kampus tersebut jadi rebutan yayasan dengan rektorat. Bagi pemerintah, pengelolaan pembelajaran oleh yayasan Trisakti telah menyangkut hak mahasiswa memperoleh pembelajaran.
Jangan abaikan izin usaha yang dijalankan oleh Yayasan
Legalitas wajib sejalan pula dengan pendirian yayasan, demi tercapainya tujuan yayasan. Jangan hingga yayasan tidak mempunyai perizinan yang cocok dengan aktifitasnya. Karena perihal ini bisa dinilai selaku tidak terlaksananya manajemen pengelolaan Yayasan yang baik. Perkara ini yang jadi salah satu alibi pengambilalihan yayasan oleh pemerintah. Misalnya pada salah satu Yayasan di Kabupaten Pidie Yayasan Jabar Ghafur, yang diambil alih Pemerintah Kabupaten Pidie demi alibi membenahi sistem manajemen kampus. Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Kabupaten Pidie mengambil alih Yayasan Jabal Ghafur dicoba buat membenahi sistem serta manajemen di kampus swasta tertua di Aceh tersebut. Di antara permasalahan yang dialami Unigha berbentuk tidak diakuinya ijazah oleh Dirjen Pembelajaran Besar.
Serahkan aktivitas usaha Yayasan Anda orang professional serta berpengalaman
Tiap aktivitas usaha, apabila dijalankan oleh para professional alias ahlinya, hingga seluruh penyusunan serta pengelolaannya hendak berjalan hendak tertib serta terpercaya, akibat dari ketidakmampuan penyusunan aktivitas usaha yayasan dapat pula jadi sesuatu alibi yang pas untuk Pemerintah buat mengambil alih sesuatu yayasan, misalnya pada Yayasan Pembelajaran Prabumulih YPP( diambil alih oleh Pemerintah dengan alibi penyusunan Akademi Besar).
Diakui oleh pemerintah setempat kalau kemauan Pemerintah Kota Prabumulih buat mengambil alih kelola Yayasan Pembelajaran Prabumulih( YPP) semata mata buat kebaikan serta penyelamatan akademi besar tersebut.
Di luar 3 perihal di atas, terdapat satu perihal lagi yang kerap jadi perkara di yayasan. Kerapkali, pendiri yayasan pula jadi pengurus yayasan apalagi hingga menerima pendapatan ataupun pemasukan dari yayasan yang didirikannya. Bersumber pada UU Yayasan, jelas perihal ini tidak diperbolehkan. Oleh karenanya, bila memanglah semenjak dini anda ikut serta dalam pendirian yayasan, setelah itu jadi pengurus yang hendak menerima pemasukan dari yayasan, hingga terdapat baiknya anda jadi pengurus saja tetapi bukan selaku pendiri yayasan.
Idealnya, pendiri yayasan merupakan orang yang mempunyai kekayaan terpisah yang setelah itu mendirikan yayasan buat tujuan sosial. Lebih jauh, bila yayasan mau melaksanakan sesuatu bisnis, bisa mendirikan industri( perseroan terbatas) dengan optimal modalnya sebesar 25% dari kekayaan yayasan.
Kami LegalitasSultan merupakan Jasa Pembuatan Yayasan yang profesional dan bepengalaman dalam jasa mendirikan Yayasan